MALANG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Malang. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (31/7/2024), satu orang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 12 paket sabu siap edar.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Tersangka berinisial AS (42), warga Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dibekuk oleh tim Unit Reskrim Polsek Singosari di pinggir Jalan Losari, Kecamatan Singosari pada pukul 00.20 dini hari.
“Seorang tersangka yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil kami amankan di Kecamatan Singosari, Rabu (31/7) sekitar pukul 00.20 dini hari,” ujar Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (2/8).
Ipda Dicka menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip dengan total berat 0,3 gram. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, pipet kaca, korek api, sedotan, serta pakaian yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Singosari dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” imbuh Ipda Dicka.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Singosari. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya AS.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Di hadapan polisi, tersangka AS mengaku bahwa paket sabu tersebut baru saja dikirimkan oleh seseorang yang identitasnya sudah kami ketahui,” jelas Ipda Dicka.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok narkotika yang berada di atas AS. “Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan pemasok narkoba hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Malang untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Dengan terus meningkatkan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Malang dapat ditekan secara signifikan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga.